Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim 16 Ribu Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Utara
Rumah pemilu | 2 Mei 2024, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim sebanyak 16 ribu suara dipindahkan secara tidak sah di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara. Adapun perpindahan suara itu terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.
Hal itu terungkap dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
Kuasa hukum PPP Moch. Ainul Yaqin menjelaskan, telah terjadi masing-masing perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III atau sebanyak 16.227 suara yang semuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau termohon.
Baca Juga: Ekspresi Arsul Sani Saat Diingatkan Tak Ikut Putuskan Sengketa Pileg PPP
"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumatera Utara I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara, sebesar 201 pada Dapil Sumatera Utara II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumatera Utara III, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara," kata Ainul, Kamis.
Oleh karena itu, perolehan suara pemohon pada Dapil Sumatera Utara I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara. Pada Dapil Sumatera Utara II yang semula sebesar 16.042 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622 suara dan pada dapil Sumatera III yang semula sebesar 44.425 suara, berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.
Pemohon menegaskan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Termohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke bawaslu provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara (Konversi PT 4%).
Baca Juga: Hakim MK Tegur Pemohon dari Partai Aceh di Sidang Sengketa Pileg: Tak Diminta Bicara, Jangan Bicara
"Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara. Serta menetapkan perolehan suara Partai Garuda sesuai dalil permohonan Pemohon," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV