> >

KPK: Di TPPU SYL, Pelaku Pasif yang Sengaja Menikmati Hasil Dapat Dijerat sebagai Tersangka

Hukum | 1 Mei 2024, 15:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan pelaku pasif tindak pidana pencucian uang yang diduga terkait dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dapat dijerat sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada Jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Rabu (1/5/2024).

“Di TPPU pelaku pasif yang sengaja menikmati hasil kejahatan dapat dijerat sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Oleh karena itu, KPK akan menghadirkan sejumlah anggota keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan sebagai pembuktian adanya TPPU.

Baca Juga: KPK Akan Hadirkan Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo di Sidang untuk Buktikan Adanya TPPU

Dalam kasus ini, Ali mengatakan KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota keluarga SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Beberapa anggota keluarga inti dari tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali Fikri.

Saat ini, kata Ali Fikri, untuk kasus tindak pidana pencucian uang masih berjalan dan sangat mungkin dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati kejahatan dari SYL.

“Setidaknya di penyidikan TPPU ini sangat dimungkinkan untuk dikembangkan kepada tersangka lain yang turut menikmati hasil dugaan kejahatan terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ini Arahan Jokowi ke TKN Prabowo-Gibran untuk Pilkada Serentak

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU