> >

Aksi May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Peristiwa | 1 Mei 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi Hari Buruh 1 Mei. (Sumber: Dok. Partai Buruh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan sejumlah tuntutan yang diserukan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024).

Terdapat dua tuntutan utama yang diserukan, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah).

Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan upah buruh yang ada di Indonesia ini tidak sesuai dengan kenaikan inflasi di berbagai daerah.

Baca Juga: Ada Aksi Hari Buruh, Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Monas dan GBK hingga Pukul 18.00 WIB

“Hampir empat tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri, kenaikan upahnya nol persen,” kata Iqbal, Selasa (30/4/2024).

Misalnya di Kabupaten Tangerang kenaikan upahnya hanya 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen. Kenaikan upah tersebut di bawah nilai inflasi 2024 yakni 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi yakni 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal, pertumbuhan ekonomi rata-rata naik lima persen," kata Said Iqbal.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan demonstrasi. Iqbal bilang, akan ada sekitar 200.000 orang yang mengikuti aksi May Day dari seluruh Indonesia.

Buruh datang dari Jakarta, Bandung, Serah, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, hingga Mimika.

Mereka berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya dan melakukan long march ke Stadion Madya Senayan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU