> >

Divonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Telah Bebas dari Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Hukum | 30 April 2024, 17:31 WIB
Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan gugatan Laura Anna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). Gaga Muhammad telah bebas dari penjara.  (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaung Sabda Muhammad alias Gaga Muhammad dikabarkan telah bebas dari penjara. 

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Edelenyi Laura Anna lumpuh.

Informasi terkait bebasnya Gaga Muhammad tersebut dikonfirmasi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

Fahmi memastikan, Gaga Muhammad bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Fahmi Bachmid mengaku telah menghubungi ayah Gaga Muhammad.

Menurut penjelasannya, ayah Gaga Muhammad bersyukur atas bebasnya sang anak.

Dikutip dari Kompas.com, Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: Vonis dan Tuntutan Sama, Gaga Muhammad Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan!

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, Rabu (19/1/2022) lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU