> >

Tak Bisa Bayar Pengacara, Caleg Gerindra Berharap Mukjizat dari MK untuk Lolos ke Senayan

Rumah pemilu | 30 April 2024, 14:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan perkara peselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (1/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I dari Partai Gerindra Elza Galan Zen,  mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi pengacara. 

Ia menjelaskan, alasannya tak menggunakan jasa pengacara ialah karena tak mampu membayar jasa lawyer dalam membelanya di MK.  Dia berharap ada mukjizat dari hakim MK, sehingga bisa meloloskannya ke Senaya. 

"Mudah-mudahan ada mujizat Yang Mulia (hakim MK), dari Yang Mulia dan KPU, terima kasih," kata Elza kepada hakim Suhartoyo yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Sengketa Pileg 2024, PDI-P Sebut PAN Ambil 5.071 Suara di Dapil Jawa Barat IV

Awalnya, Suhartoyo mempersilakan Elza untuk membacakan pokok permohonan gugatannya. 

Dalam petitumnya, Elza meminta MK memberikan perolehan suara tertinggi sebagaimana hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat suara yang masuk baru 4 persen, yakni sebanyak 4.928 suara. Sementara, perolehan suara final Elza yang diumumkan KPU sebesar 2.613 suara.

Lalu, Suhartoyo pun merasa heran setelah mendengar permohonan dari Elza. 

Menurut Suhartoyo, Elza sebaiknya menggunakan jasa pengacara sehingga permohonan bisa lebih komprehensif. Hanya, Elza mengaku tak mampu membayar lawyer.

"Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri, dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," kata Elza.

Suhartoyo pun memberikan saran kepada Elza agar tetap mencari lawyer yang bisa mendampinginya secara pro bono atau gratis.

Elza pun mengucapkan terima kasih atas saran Suhartoyo. Dirinya mengaku telah maju sebagai caleg sebanyak tiga kali dan seluruhnya gagal. 

Suhartoyo lalu mengatakan MK akan mempertimbangkan permohonan Elza.

Kemudian, Suhartoyo berpesan jika ada advokat yang menolak permintaannya untuk mendampingi secara pro bono, Elza bisa melaporkan mereka ke organisasi advokat.

Baca Juga: Sesama Caleg PAN Saling Gugat di MK untuk Rebut Kursi ke Senayan, Partai Dinilai Membiarkan

"Kalau ibu datang ke teman advokat kemudian nggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu, mengatakan tidak mampu, nah itu lain, harus ada surat tidak mampu soalnya," kata Suhartoyo.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU