PAN soal PDIP Gugat KPU ke PTUN: Putusan MK Itu Puncak dari Kontestasi
Politik | 24 April 2024, 12:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Sebab, kata dia, putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
Yandri merespons langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 setelah kalah di MK.
“Ya kalau bagi PAN, setelah MK mengesahkan (memutuskan), artinya itu puncak dari segala kontestasi,” ucapnya.
Baca Juga: Ganjar Tidak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres Terpilih: Tidak Ada Undangan
“Kalau pelanggaran ada Bawaslu, Gakumdu, puncaknya sesuai Undang-Undang Dasar MK. MK adalah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hari ini (penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih oleh) KPU.”
Saat ditanya apakah Koalisi Indonesia Bersatu yang mengusung Prabowo-Gibran, akan merangkul PDIP atau partai-partai lain yang kandidatnya kalah di Pilpres 2024, Yandri mengatakan hal itu merupakan kebutuhan bangsa.
Namun PAN, kata dia, menyerahkan sepenuhnya pilihan tersebut kepada masing-masing partai politik (parpol).
Sebab, kata Yandri, sejumlah parpol menilai berada di dalam atau di luar koalisi pendukung pemerintahan, sama-sama terhormat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com