> >

Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Hukum | 23 April 2024, 23:41 WIB
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Penetapan pemenang Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (24/4/2023). 

Penetapan tersebut harus ditunda karena proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU atas dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

Melansir Kompas.com, Ketua PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak untuk diproses lebih lanjut ke sidang pokok perkara.

Baca Juga: Anies-Muhaimin setelah MK Tolak Permohonan Perkara Hasil Pemilu: Kami Terus Jaga Mutu Demokrasi

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," imbuhnya,

Lebih lanjut, Gayus berpendapat bahwa jika penetapan dilakukan besok, KPU akan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.

Ia meminta KPU untuk menghormati proses hukum tersebut.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU