Lawan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi
Hukum | 23 April 2024, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan Gus Muhdlor pada Senin (22/4/2024).
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun sidang perdana terkait praperadilan Gus Muhdlor tersebut akan digelar pada Senin (6/5).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4).
Baca Juga: Cak Imin Ikut Sedih Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," imbuhnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV