Penghina Jokowi Mumi Terancam 5 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 9 Juli 2019, 21:00 WIBPolisi melayangkan panggilan kepada pemilik akun Ida Konveksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/7). Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa Ida Fitri sebagai pemilik akun Ida Konveksi hanya menyebarkan dan bukan sebagai pembuat.
Ida fitri dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu orang yang membuat foto penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.
#PenghinaJokowi #Jokowi #IdaFitri
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV