Hakim MK Enny Nurbaningsih, antara Dissenting Opinion dan Bekerja dalam Sunyi
Humaniora | 23 April 2024, 09:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah Enny Nurbaningsih, bersama Saldi Isra dan Arief Hidayat. Enny berpendapat dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Enny meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Apa Itu Dissenting Opinion? Ini Penjelasannya soal Putusan MK terkait 3 Hakim Punya Pendapat Beda
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” katanya.
Sosok Enny pun menjadi perbincangan. Apalagi dia adalah satu-satunya hakim MK perempuan, dari sembilan hakim.
Enny memang masuk ke MK menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.
Perempuan kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun 1962 itu, awalnya tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi.
Mengtutip situs MK, Enny muda sesungguhnya memiliki cita-cita sebagai guru. Baginya, mengajar bukan hanya sebagai sebuah profesi, namun juga sebuah panggilan jiwa. “Mengajar adalah suatu kehidupan yang nikmat sekali buat saya,” ucapnya menggambarkan cita-cita masa mudanya.
Menurut Enny, mengajar tidak hanya bermanfaat dalam mengembangkan dirinya, namun juga dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi para mahasiswa yang diajarnya. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut menuturkan bahwa dengan mengajar, ia dapat menanamkan nilai-nilai yang kuat kepada para mahasiswanya.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV