Gugatannya Ditolak, Ganjar Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK
Rumah pemilu | 22 April 2024, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyoroti perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Menurut dia, sikap ketiga hakim tersebut menandakan kalau MK tak hanya sebagai mahkamah kalkulator.
Diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Capres Cawapres 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Anies?
Namun, dalam putusannnya terdapat tiga hakim MK yang memutuskan berbeda, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi yang ada ditolak, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif, bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar di gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Ya prosesnya sudah berjalan, saya, Pak Mahfud dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Yang pertama, saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi, pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," sambungnya.
Ganjar menyatakan, dirinya menghormati putusan MK tersebut.
"Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar.
Selain itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait isu hak angket.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV