> >

Link Live Streaming Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sudah Dimulai

Rumah pemilu | 22 April 2024, 09:03 WIB
Poster Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 di Kompas TV (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut akan dibacakan dua putusan sekaligus, yakni gugatan yang dimohonkan pemohon 1 capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Seperti diektahui, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 MK ini, gugatan Anies-Muahimin dan Ganjar-Mahfud MD dilayangkan karena merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024.

Dalam petitum gugatan, baik pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, secara umum sama-sama meminta agar hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.

Kedua pihak juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Hakim MK Dalami 14 “Amicus Curiae”, Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres yang Diumumkan?

Dalam perkara tersebut, KPU menjadi pihak tergugat, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak tersebut, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut berperan sebagai pihak pemberi keterangan.

Sebagai informasi, dalam sidang sengketa Pikpres 2024 terdapat delapan dari sembilan hakim MK yang terlibat, yaitu, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Adapun putusan sengketa Pilpres ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU