> >

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pukul 09.00

Rumah pemilu | 22 April 2024, 07:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. MK akan menggelar putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, putusan sengketa Pilpres 2024 ini dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.

"Tanggal: Senin, 22 April 2024; perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," demikian dikutip dari laman mkri.id.

Terdapat dua perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini, yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK juga akan memutuskan perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan capres-cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Seperti diketahui, sebelumnya MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu.

Sidang tersebut hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah, yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca Juga: MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, AHY: Saya Harap Setelah Ini Bangsa Kembali Bersatu

Dalam petitum gugatan, baik pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, secara umum sama-sama meminta agar hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.

Kedua pihak juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU