Menguji Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Berkaca dari Putusan Richard Eliezer
Hukum | 22 April 2024, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Sepanjang perjalanan persidangan, MK mendapat dukungan dari masyarakat dengan adanya 52 pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.
Namun hanya 14 dari 52 dokumen Amicus Curiae yang menjadi pertimbangan hakim. Sebanyak 14 dokumen Amicus Curiae itu merupakan dokumen yang diberikan ke panitera MK sejak sidang perdana PHPU atau sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3) hingga Selasa (16/4) pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bisa menjadi pertimbangan hakim seluruhnya dalam pengambilan putusan sengketa pilpres, atau akan dimasukkan dalam pertimbangan sebagian, atau kemungkinan tidak keduanya.
Hal tersebut seluruhnya menjadi otoritas delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024. Akan tetapi 14 dari 52 dokumen Amicus Curiae dari masyarakat sudah diberikan ke hakim MK sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Mendatang, Hakim MK Dalami 14 Amicus Curiae
"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar dikutip dari pemberitaan MK, Minggu (21/4).
Di sisi lain dokumen sahabat pengadilan dinilai tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
KPU misalnya jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak pernah ada istilah sahabat pengadilan.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan dalam pengambilan keputusan, hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan dalam sidang PHPU.
Hal itu tertuang dalam UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Di UU MK disebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Soal Ramainya Pengajuan "Amicus Curiae" di Sidang Sengketa Pilpres
Kemudian Pasal 37 dalam UU Pemilu juga menyatakan hal serupa, Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV