> >

MK Panggil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hukum | 20 April 2024, 08:15 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan sengketa 2024 pada Senin mendatang (22/4/2024). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, para pihak yang diminta hadir yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI. 

Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga sudah dikirimkan surat untuk hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan. 

Begitu juga dengan KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. 

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga: [FULL] Pesan Prabowo Jelang Putusan MK 22 April 2024: Mari Kita Percayakan ke Hakim MK

Fajar menambahkan, meski bersifat terbuka hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang pada Senin (22/4/2024).

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung. 

Kemudian para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan pendukung para kandidat.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU