PPATK Siap Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang dari Aset Kripto Rp139 T
Hukum | 19 April 2024, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap menindaklanjuti informasi dari Presiden Joko Widodo soal adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari aset kripto.
Demikian Kepala Biro Humas PPATK M Natsir dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Asri, Jumat (19/4/2024).
“Apa yang disampaikan oleh presiden kemarin di istana bahwa ada indikasi 8,9 miliar us dollar atau setara dengan 139 triliun rupiah per tahun, dan global dari hasil kripto itu terindikasi tindak pidana pencucian uang, ya tentu PPATK akan tindak lanjuti,” ucap Natsir.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Tuduhan Megawati soal Ada Pelanggaran TSM di Pilpres Sudah Dibantah 4 Menteri
Natsir lebih lanjut menyampaikan PPATK telah bekerja sama dengan Bappebti untuk melakukan National Risk Asessment sejak Tahun 2016 untuk pemetaan dan mitigasi risiko dari perdagangan kripto.
Dari hasil National Risk Asessment tersebut, kata Natsir, PPATK menyisir sejumlah sisi mulai dari jenis mata uang kripto yang paling berisiko hingga asal tindak pidana yang memicu tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian melakukan lagi, diperbarui lagi tahun 2019, bekerja sama dengan Bappebti melakukan pemetaan dan mitigasi risiko dari perdagangan dari hasil kripto ini,” ujar Natsir.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran soal Peluang MK Dengarkan Guru Besar dan Megawati di Putusan PHPU: Ironis Sekali
“Dari hasil foto tadi itu kita lihat bahwa pertama dari sisi profesi itu pengusaha dan political persen itu menjadi pengusaha yang berisiko tinggi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan hasil kripto.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV