Demokrat Pertanyakan Megawati yang Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK
Politik | 17 April 2024, 17:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan oleh DPP Partai Demokrat.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani menyebut, posisi Megawati merupakan seorang ketua umum yang partainya mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kini statusnya sebagai pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama," kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Artinya?
Meski begitu, ia menghormati keputusan Megawati tersebut. Sebab itu merupakan bagian dari sebuah iktiar perjuangan.
"Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah," ujarnya.
Menurut dia, hakim MK akan profesional dalam memutus hasil sengketa pilpres.
"Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak dan profesional dalam merespon ini," kata Kamhar.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV