> >

OPM Mau Bebaskan Pilot Susi Air dengan Syarat Difasilitasi oleh PBB

Hukum | 13 April 2024, 19:53 WIB
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens saat memberikan keterangan melalui video yang dikirimkan oleh OPM, Sabtu (13/4/2024). (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan membebaskan pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens yang mereka sandera, namun mengajukan syarat.

Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024), mengatakan pihaknya akan melepaskan Mehrtens melalui negosiasi yang difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, Mehrtens bakal dilepaskan jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bisa memenuhi dan menjawab tuntutan dari OPM.

Baca Juga: Ubah Nomenklatur KKB Jadi OPM, Apa Alasan Panglima TNI?

Namun, ia tidak merinci tuntutan OPM kepada Pemerintah Indonesia, dan juga Pemerintah Selandia Baru sebagai negara asal Philips.

Sebby juga menuntut agar Indonesia tak lagi menyerang tempat penyanderaan Philips dengan pesawat tempur dan bom.

"Indonesia setop menggunakan pengeboman dengan helikopter, pesawat tanpa awak, kamera drone,” tambahnya.

“Karena tindakan yang dilakukan negara Indonesia melalui TNI/Polri terhadap kami sangat tidak seimbang," imbuh dia.

Sebby pun mengirimkan video berisi permintaan Philips Mark Mehrtens agar Pemerintah Indonesia menghentikan serangan udara di wilayah penyanderaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU