4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Dikirim Surat Tilang
Peristiwa | 12 April 2024, 08:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengatakan, selama arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 4.027 kendaraan terekam kamera tilang elektronik (ETLE) telah melanggar ganjil genap.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, nantinya, surat tilang elektronik akan dikirim setelah 16 April 2024.
“Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online,” kata Kakorlantas Polri, Kamis (11/4/2024) dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 12 April 2024 dan Selama Libur Lebaran 2024, Cek Jam Keberangkatan
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut: Akses laman
1. https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
2. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
3. Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
4. Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap, One Way, Contraflow Arus Balik Lebaran 2024, Mulai 12 April
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV