PAN Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar terkait Pilpres 2024
Rumah pemilu | 9 April 2024, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak terima hasil Pilpres 2024 dan mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Saleh, gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar lebih menyerang kepada pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) daripada mempermasalahkan administrasi pemilu.
Baca Juga: DKPP Jawab Hakim MK Soal Hanya Beri Sanksi Peringatan Keras Terus ke Ketua KPU
"Secara ringan bisa disebut bahwa yang digugat itu Presiden Jokowi (Joko Widodo). Katanya ada penyalahgunaan kekuasaan. Ada pelanggaran etik. Ada pembagian sembako, dan lain-lain. Katanya, semua itu untuk memenangkan paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka)," katanya kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Oleh sebab itu, Saleh meyakini MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies.
"Nanti di akhir, MK akan memastikan kemenangan ini adalah kemenangan paslon 02. Tinggal bagaimana semua pihak kembali bersatu. Tidak ada lagi saling hujat. Semua prosedur telah dilalui dengan baik. Kalau masih penasaran, 5 tahun lagi kita bertanding," katanya.
Saleh menilai semua yang dituduhkan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti dalam persidangan di MK.
"Jokowi tidak pernah ikut kampanye. Bagi sembako adalah bagian dari program rutin pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk memenangkan paslon tertentu," ujar Saleh.
Dia menyebut permasalahan etik di MK tak masuk dalam ranah sengketa pemilu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV