> >

Bahlil Respons Tulisan Megawati soal Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024: Jangan Suudzon

Politik | 8 April 2024, 15:05 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai menghadiri sidang terbuka pengukuhan gelar doktoral Saleh Husin di kampus Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2024) (Sumber: Tribunnews/Nitis Hawaroh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menantang siapa pun pihak yang menyebutkan ada penyalahgunaan kekuasaan terstruktur, sistematis, dan masif untuk bisa membuktikan.

Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia merespons sindiran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan Pilpres 2024 diwarnai kecurangan, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau nepotisme itu kan disampaikan oleh Prof Eddy ya di dalam kesaksian di MK, luar biasa sekali itu. Itu kan masuk dalam kategori pidana kalau tidak salah ya, tidak cocok dimasukkan dalam kasus sengketa pemilu. Itu kata Prof Eddy, aku kan bukan orang hukum,” ucap Bahlil, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Megawati Tunjuk Puan Maharani Lagi untuk Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

“Selama itu (dugaan penyalagunaan kekuasaan, TSM -red) bisa dibuktikan monggo saja. Tetapi ini kan masih dugaan-dugaan, yang namanya duga, kita juga jangan suudzon. Kita apa ya istilahnya? Boleh berpikir tapi jangan kita memvonis orang, dia gak pernah bilang dia akan memutuskan. Kita hargai apa yang sedang bergulir di pengadilan sekarang,” ucap Bahlil.

Bahlil mengatakan, tidak melihat adanya indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang dirumorkan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif.

“Enggak ada. Masa Mas Gibran nggak boleh jadi wapres hanya karena bapaknya presiden. Dari mana? Emang ada aturan yang mengatakan bahwa anak dari seorang presiden nggak boleh jadi Wapres atau Presiden? Kalau itu ada oke, kan tidak ada juga yang mengatakan,” ucap Bahlil.

Baca Juga: Ketua KPU Sebut Saksi Anies-Muhaimin Tidak Berkualitas di MK, Mustofa: Sungguh Penilaian Keji

“Juga yang mengatakan bahwa anak Gubernur nggak boleh anaknya jadi Gubernur atau Wagub, nggak ada juga kan? Hak warga negara selama dia itu memenuhi syarat dan syaratnya kan sudah dipenuhi. Keputusan MK kan sudah ada dan dia punya pengalaman. Di mananya yang kita harus meragukan kemampuan Mas Gibran,” ungkapnya, mempertanyakan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU