Sidang Sengketa Pemilu, Ketum PP Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bermoral Malaikat
Hukum | 7 April 2024, 15:30 WIBTerpisah, saat ini hakim MK mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Salah satu hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (6/4) menjelaskan, karena perkara PHPU termasuk perkara khusus maka hari libur digunakan sebaik mungkin oleh para hakim konstitusi untuk mendalamai seluruh proses persidangan.
Baca Juga: Kala Hakim MK Pertanyakan Minimnya Peran Mensos Risma saat Pembagian Bansos Dibanding Menteri Lain
Ia menyebut, para hakim konstitusi sudah menyiapkan dan mendalami bukti yang sudah disampaikan di persidangan sebelumnya. Termasuk menyiapkan legal opini untuk dibawa ke RPH nanti.
Selain itu, lanjut dia, untuk perkara PHPU ini paling lambat hasil putusan MK harus disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.
"Jadi hari ini besok dan seterusnya, kecuali tanggal 10 dan 11 April, kami sudah sepakat tetap kerja. Mulai hari ini (kemarin-red) masing-masing hakim mendalami bukti dari hasil persidangan pembuktian kemarin dan menyiapkan legal opininya, untuk dibawa ke RPH," tandas Enny Nurbaningsih, Sabtu (6/4).
Penulis: Michael Aryawan
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV