> >

Sidang Sengketa Pemilu, Ketum PP Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bermoral Malaikat

Hukum | 7 April 2024, 15:30 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan di depan wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024). (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

Terpisah, saat ini hakim MK mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satu hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (6/4) menjelaskan, karena perkara PHPU termasuk perkara khusus maka hari libur digunakan sebaik mungkin oleh para hakim konstitusi untuk mendalamai seluruh proses persidangan.

Baca Juga: Kala Hakim MK Pertanyakan Minimnya Peran Mensos Risma saat Pembagian Bansos Dibanding Menteri Lain

Ia menyebut, para hakim konstitusi sudah menyiapkan dan mendalami bukti yang sudah disampaikan di persidangan sebelumnya. Termasuk menyiapkan legal opini untuk dibawa ke RPH nanti.

Selain itu, lanjut dia, untuk perkara PHPU ini paling lambat hasil putusan MK harus disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.

"Jadi hari ini besok dan seterusnya, kecuali tanggal 10 dan 11 April, kami sudah sepakat tetap kerja. Mulai hari ini (kemarin-red) masing-masing hakim mendalami bukti dari hasil persidangan pembuktian kemarin dan menyiapkan legal opininya, untuk dibawa ke RPH," tandas Enny Nurbaningsih, Sabtu (6/4).

Penulis: Michael Aryawan

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU