> >

Awas! Sanksi Menanti bagi Penumpang KA yang Tidak Turun di Stasiun Tujuan, Denda 2 Kali Harga

Humaniora | 6 April 2024, 14:21 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebut tiket KA lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi pulang pergi (PP) dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP untuk libur Lebaran 2024 masih banyak tersedia. (Sumber: KAI Daop 1)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Humas PT KAI Daop I Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang tidak turun di stasiun tujuan.

Sanksi ini juga berlaku bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Ixfan, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Sambut Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan hingga 52 Trip Per Hari

Penumpang yang kedapatan tidak turun di stasiun tujuan akan dikenakan sanksi berupa denda yang dapat dibayarkan langsung di dalam kereta. Selanjutnya, penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun selanjutnya.

Adapun, besaran denda yang dikenakan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Ixfan menjelaskan bahwa denda ini disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

"Dari stasiun yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan," terangnya.

Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di kereta, maka dapat membayar di loket pada stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Pembayaran denda harus dilakukan maksimal 1x24 jam.

Apabila penumpang tidak membayar denda, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Warta Kota


TERBARU