Muhadjir: Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan di 2024 untuk Mitigasi Bencana El Nino
Hukum | 5 April 2024, 09:38 WIBDalam hal ini, Kemenko PMK berperan dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.
“Bantuan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK,” terang Muhadjir.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV