> >

Tim Pembela Prabowo-Gibran Siapkan 14 Saksi dan Ahli untuk Bantah Pendaftaran Gibran Tidak Sah

Hukum | 4 April 2024, 04:34 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra bersama Gibran Rakabuming Raka (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal membuktikan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo sah. 

Langkah ini dilakukan karena KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membantah dalil permohonan gugatan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

Padahal dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Rabu (3/4/2024), KPU, Bawaslu diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim MK membantah semua dalil para pemohon. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pihaknya akan mendatangkan ahli untuk memberikan pandangan bahwa penetapan Gibran sah. 

Menurutnya, tidak adanya bantahan dari KPU RI bukan karena KPU mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

Baca Juga: Yusril Singgung Etik ke Ahli Romo Magnis: Apakah Pelanggaran Etik Akan Menggeser Keputusan?

Di persidangan KPU lebih banyak menggunakan kesempatan untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Jadi kami yang akan membantah mereka (para pemohon)," ujar Yusril usai sidang, di gedung MK, Rabu (3/4/2024). 

Yusril menambahkan, dalam sidang lanjutan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi untuk membantah dalil-dalil pemohon. 

Termasuk petitum yang meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU