Vonis Sekretaris MA 6 Tahun: KPK Masih Pikir-pikir, Hasbi Hasan Langsung Banding
Hukum | 3 April 2024, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam sidang yang digelar Rabu (3/4/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Hasbi pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan.
Sementara untuk vonis denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terkait vonis 6 tahun kepada Sekretaris MA nonaktif ini, KPK masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk langkah selanjutnya sembari menunggu salinan putusan lengkap perkara.
"Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu.
Ali menyatakan bahwa semua fakta hukum yang disajikan dan diungkapkan oleh tim jaksa selama persidangan telah membuat majelis hakim yakin, sehingga tindakan penerimaan suap yang dilakukan oleh terdakwa dianggap terbukti dan dinyatakan bersalah.
"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung," tutur Ali.
Sementara dari pihak Hasbi Hasan, Sekretaris MA nonaktif itu langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi
"Kami mengajukan banding,” kata Hasbi Hasan usai konsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Vonis Hasbi Hasan
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV