Jawab Pertanyaan Hakim MK, Ahli Sebut Sirekap Tidak Digunakan untuk Keputusan KPU
Hukum | 3 April 2024, 15:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil penghitungan suara pada aplikasi Sirekap tidak digunakan dalam pengambilan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh KPU sebagai pihak termohon pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Marsudi menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat mengenai apakah pembahasan Sirekap dalam sidang itu sebenarnya meributkan sesuatu yang sebetulnya tidak dipakai.
“Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, capek-capek di sini membahas Sirekap itu ya pepesan kosong sajalah kira-kira, nggak ada gunanya, kecuali mau nyalah-nyalahin orang,” kata Marsudi dalam sidang.
Ia juga menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara melakukan validasi data perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: Analisis Ahli Soal DalilBerbagai Pernyataan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres MK
“Bagaimana memvalidasi ini, sebetulnya nggak susah meskipun skala Indonesia. Kita mulai kalau berjenjang dari bawah ke atas, kalau validasi dari atas ke bawah.”
“SK 360 menyatakan total suara sekian, turunkan ke provinsi, 38 provinsi itu sama nggak jumlahnya? Kalau nggak sama berarti KPU waktu pleno nakal, kalau sama ya berarti benar mereka,” tambahnya.
Marsudi juga menjelaskan mengenai sejumlah lembaga di Indonesia yang ikut melaksanakan penghitungan suara paralel.
“Di Indonesia sebenarnya ada 10 teman-teman yag melakukan penghitungan paralel, mereka datanya juga dari TPS, mereka punya sistem sendiri kemudian diupload.” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV