KPK Ungkap Sudah Menyita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Rp76 Miliar
Hukum | 2 April 2024, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah menyita berbagai aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, senilai kurang lebih mencapai Rp 76 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita lahan milik Andhi Pramono seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ali menegaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaan gratifikasi.
Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud, “ ujar Ali.
Sebelumnya, Andhi Pramono sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com