Gerindra Pastikan Tak Ada Gerakan untuk Ubah UU MD3 terkait Posisi Ketua DPR
Politik | 1 April 2024, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan hingga saat ini tak ada gerakan dari masing-masing fraksi untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Adapun salah satu poin yang santer direvisi ialah Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca Juga: Puan: Pemenang Pileg 2024 Berhak Jadi Ketua DPR
"Menurut saya sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah undang-undang tersebut," kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, seluruh fraksi pun melihat tak ada urgensinya untuk melakukan perubahan dalam UU MD3.
"Kayaknya belum tahu ya, karena kalau Prolegnas masuk kan tentu dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas. Long list ya apalagi, yang shortlist saja banyak yang nggak kita garap, ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal mengubah MD3," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pileg 2024 berhak mengirimkan kadernya untuk menjadi ketua DPR RI.
Puan menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca Juga: Disebut PDIP Ingin Rebut Kursi Ketua DPR, Begini Kata Golkar
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV