> >

Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Hukum | 1 April 2024, 17:10 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

"Terima kasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terkait vonis Andhi Pramono.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Andhi Pramono dengan pidana penjara 10 tahun. 

Majelis hakim menyatakan diia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis. Senin (1/4).

Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU