> >

PDI-P Bakal Ajukan Gugatan Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN, Bawa Bukti Putusan MK

Rumah pemilu | 1 April 2024, 15:59 WIB
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024. 

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menjelaskan saat ini DPP PDI-P sedang menyiapkan bukti-bukti untuk gugatan di PTUN. 

Salah satu bukti yang akan diajukan yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

Kemudian putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengenai pelanggaran etik pimpinan KPU atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Djarot menjelaskan langkah DPP PDI-P mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke PTUN bukan untuk membatalkan, hasil pemilu. Tapi untuk mencari keadilan dan mengungkap kejanggalan yang muncul dalam proses Pilprs 2024. 

Baca Juga: Guru Besar IPDN: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," ujar Djarot saat diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Djarot menambahkan gugatan ke PTUN ini juga sebagai masukan dalam penyelenggaran pemilu yang akan datang.

Diharapkan nantinya PTUN nantinya bisa mengeluarkan putusan yang bersifat evaluasi dan koreksi dalam penyelenggaran pemilu. 

Adapun gugatan ke PTUN ini murni diajukan oleh PDI-P dan bukan terkait koalisi partai pendukung Ganjar-Mahfud yakni PPP, Partai Perindo dan Partai Hanurna. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU