Saksi di Sidang MK Sebut DKPP Putuskan KPU Langgar 3 Pasal terkait Pencalonan Gibran
Hukum | 1 April 2024, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Patramijaya yang merupakan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2, menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tiga pasal Peraturan DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Arief menjelaskan, TPDI bersedia untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono untuk mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU.
“Bahwa dalam persidangan DKPP itu merupakan persidangan terlama sepanjang DKPP terbentuk. Kami mendaftarkan pada November, dibuka persidangan empat kali, baru diputus Februari 2024,” ucapnya dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Saksi Kubu Anies-Muhaimin Soroti Berbagai Kejanggalan di Form C Hasil Suara di Sidang Pilpres MK
“Padahal kita tahu biasanya DKPP tidak lebih dari dua minggu.”
Kata dia, DKPP memutus perkara a quo pada tanggal 5 Februari 2024.
Pada intinya, menurut Arief, DKPP memutus KPU telah melanggar Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehubungan dengan pendaftaran dan pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
“Betul forumnya pada waktu itu memeriksa etika, namun isi pasalnya KPU tidak melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Momen Yusril Mempertanyakan Pertanyaannya yang Tidak Dijawab Ahli di Sidang MK
“KPU tidak melakukan tindakan yang menaati prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV