> >

PDIP Belum Juga Gulirkan Hak Angket, Hasto: Tekanan Hukumnya Kuat Sekali

Politik | 30 Maret 2024, 18:30 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sejak diwacanakan setelah Pilpres 2024, rencana pengajuan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Hingga saat ini, belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket.

Bahkan, Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui tidak ada instruksi untuk menggulirkan hak angket.

Sebagai informasi, Hak Angket DPR adalah wewenang yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan negara atau masyarakat. 

Dalam konteks ini, DPR memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi terkait perkara yang diselidiki.

Hak angket biasanya digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah, lembaga negara, atau entitas lainnya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Puan Sebut Belum Ada Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR, Gambaran Nyali Gamang PDIP?

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU