> >

Gugatan Berisi Klaim, KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Hukum | 28 Maret 2024, 18:54 WIB
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menjawab dalil gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jawaban KPU RI dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024). 

Hifdzil menilai, posita atau gugatan dan petitum permohonan pemohon tidak sinkron.

Di bagian posita sebagian besar adalah klaim pemohon mengenai pelanggaran dan kecuranan dalam Pemilu 2024. 

Posita pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Antara lain abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi yang didalilkan dilakukan oleh Presiden RI. 

Dalam uraiannya sebagian besar berisi berkaitan pelanggaran dan atau kecurangan yang dilakukan Presiden RI dan jajarannya.  

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Fakta hukumnya, Presiden RI bukanlah peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa pilpres ini. 

Sehingga argumentasi pemohon menjadi tidak tepat disampaikan dalam perselisihan hasil pemilu di MK, dikarenakan hal tesebut tidak berkaitan dengan termohon dalam hal ini KPU. 

"Hal ini tidak ada hubungannya dengan petitum 4 pemohon, tentang permohonan pemungutan suara ulang," ujar Hifdzil  

Hifdzil menambahkan, perkara MK adalah perselisihan hasil pemilu sehigga harus ada persandingan antara versi pemohon dan termohon. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU