303 Akademisi Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Hakim Adil Tangani Sengketa Pilpres 2024
Hukum | 28 Maret 2024, 15:43 WIB"Dan kami berharap ada pertemuan antara kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi, agar delapan hakim itu mendengar pandangan kami sebagai sahabat pengadilan," jelasnya.
Pasalnya, menurut Ubedilah, delapan hakim MK, sebenarnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 2 juta lebih penduduk Indonesia.
Dikutip dari Kompas.id, secara garis besar, amicus curiae yang diajukan berisi kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Seperti diketahui, putusan tersebut membuka jalan bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Dalam dokumen amicus curiae, para akademisi tersebut menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 .
Mereka berpendapat, kesalahan KPU dalam memaknai putusan itu menyebabkan penetapan Gibran dalam Keputusan KPU No 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum.
Sebab, Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.
Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi putra sulung presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Jaga Kewarasan Jadi Alasan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.id