Puan: Pemenang Pileg 2024 Berhak Jadi Ketua DPR
Politik | 28 Maret 2024, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pileg 2024 berhak mengirimkan kadernya untuk menjadi ketua DPR RI.
Puan menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca Juga: Kursi Ketua DPR Milik PDI P, Gerindra Tidak Khawatir dan Tidak Masalah | SATU MEJA
"(Partai) Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif (pileg) ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3 tersebut.
"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.
Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Enggak ada (revisi)," katanya.
Seperti diketahui, dalam pengumuman hasil rekapitulasi KPU RI Rabu, 20 Maret 2024, ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV