> >

Andi Arief: Kemungkinan Kubu 01 dan 03 Menang di MK 0 Persen

Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 08:31 WIB
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tak akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, tak ada kecurangan terjadi terstruktur, sistematis dan masif hingga harus membuat pesta demokrasi lima tahunan itu harus diulang. 

Baca Juga: Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sengketa Pilpres: Tidak Ada Alasan Terlibat

"Jadi kemungkinannya itu 0 persen ya untuk bisa dimenangkan kalau menurut saya. Karena nggak ada celah yang bisa untuk dijadikan barang penyandingan rekapitulasi atau yang disebut sistematis itu. Jadi nggak bakal terlihat," kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis (28/3/2024). 

"Sistematis itu satu gerakan yang masif. Di zaman Orde Baru pun nggak bisa dengan struktur masif, karena buktinya Jakarta pernah kalah pemilu itu Orde Baru dengan PPP, atau di Aceh. Jadi nggak ada yang masif. Seperti sekarang tuduhan yang masif itu yang mana yang dimaksud masif terstruktur itu? Jadi menurut saya kemungkinan menangnya 01 dan 03 itu 0 persen," ucapnya.  

Andi mengatakan, ketika sengketa pilpres digelar di MK sejak tahun 2009, tak ada yang pernah dikabulkan.  

Bahkan, gugatan materi itu secara umum selalu sama, yakni kecurangan masif, kendala lapangan hingga aparat tak netral.

"Saya mengikuti gugatan capres cawapres yang kalah setelah keputusan KPU dengan ke MK itu sejak 2009 pada waktu itu Ibu Megawati dan Pak Prabowo serta Jusuf Kalla-Wiranto melawan SBY-Boediono."

"Materinya juga tentang pemilu yang kecurangan yang masif dan kendala-kendala teknis di lapangan, tuduhan aparat tidak netral dan lain sebagainya," kata Andi Arief.

Ia menambahkan, tuduhan-tuduhan itu lantas tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Adanya saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak meyakinkan para hakim MK.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU