> >

Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Hukum | 27 Maret 2024, 22:35 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi pink), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Kompas.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengumumkan bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan bersama lima saksi lainnya di Gedung Kejagung, Rabu (27/3/2024).

“Satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan sebagai tersangka, yaitu HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu malam.

Baca Juga: Peran Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp271 Triliun: Bantu Kelola Hasilnya

Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Kuntadi menerangkan bahwa sekitar 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya bersepakat bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa perlawatan processing peleburan timah.

“Selanjutnya HM menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud,” ungkap Kuntadi.

“Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan diserahkan kepada ybs dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” sambungnya.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU