> >

Kala Mahfud MD Ungkit Kembali Pandangan Yusril: MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Hukum | 28 Maret 2024, 06:05 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi tidak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya menilai perkara perselisihan hasil Pemilu hanya sebatas angka.

Hal itu diungkap Mahfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Mahfud menjelaskan istilah Mahkamah Kalkulator ini pernah diucapkan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu. 

Kala Itu Yusril hadir di sidang sengketa Pilpres 2014 untuk memberikan keterangan sebagai ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat ini Yusril sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Mahfud menjelaskan banyak pendapat ahli yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Berbuat Curanglah hingga Selisih Suara Besar

Mahfud pun mengutip salah satu pendapat ahli dalam sidang sengketa Pilpres di MK, yakni dari Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," ujar Mahfud dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud kembali mengutip pernyataan Yusril yang menyebut pandangan tersebut bukanlah pandangan lama, tetapi pandangan baru yang terus berkembang hingga dewasa ini.

"Menjadikan MK hanya sekadar 'Mahkamah Kalkulator', menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ujar Mahfud.

Eks Menkopolhukam itu pun mendorong MK agar membuat landmark decision dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU