> >

Tonton Lagi, Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Ini Link Streamingnya

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 14:50 WIB
Ganjar Pranowo, kandidat presiden RI nomor urut 3 pada Pilpres 2024 lalu, saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).  Link Live Streaming sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu (27/3/2024) siang dan baru saja ditunda untuk dilanjutkan kembali pada persidangan berikutnya, Kamis (28/3) besok.

"Sidang ditunda Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda termohon menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon dan pihak terkait juga menyampaikan tanggapan dari pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sama dengan sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pagi tadi, dalam sidang gugatan Ganjar-Mahfud, terdapat delapan hakim yang ikut menyidangkan.

Ke-8 hakim MK tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Sementara Hakim Anwar Usman dilarang ikut mengadili sidang sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Diketahui, terdapat  5 petitum yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahufd kepada hakim MK.

Adapun pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pasti Ada yang Datangi Hakim MK untuk Tolak Gugatan Sengketa Pemilu, Tak Selalu Orang

Kemudian meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU