> >

Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 14:17 WIB
Foto arsip. Pengacara kondang Hotman Paris. Hotman yang masuk dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024), hanya perlu dijawab dengan satu paragraf. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea sebut permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanya perlu dijawab dengan satu paragraf.

Demikian Hotman Paris Hutapea merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraph, satu paragraf saja, karena yang lainnya hanya ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini,” kata Hotman.

Ditegaskan Hotman, penyerahan bansos yang dilakukan oleh pemerintah adalah kegiatan yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Menurut Hotman, jika penyerahan bansos tidak sah dan bermasalah tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak.

Baca Juga: Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

“Bansos itu adalah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun, 90% surat permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya 1, bansos adalah sah, oleh karenanya permohonan kamu ngoceh lagi, ngoceh lagi dan cengeng,” ujar Hotman, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Selain itu, Hotman juga memberi respons untuk permohonan gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Menurutnya, surat laporan yang disampaikan Timnas Anies-Muhaimin mengambang.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos, 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang Bansos,” ungkap salah satu pengacara senior ini.

“Dan itu bisa dijawab dengan 1 kalimat, Bansos itu adalah sah, sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos.”

Sebelumnya, Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto sebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melakukan politisasi bansos untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU