Anies -Muhaimin Soroti Politik Uang Gus Miftah hingga Penyuapan dalam Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyoroti ihwal politik uang dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya tindakan politik uang yang diduga dilakukan oleh simpatisan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yaitu pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.
Demikian hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan THN Anies-Muhaimin dengan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga: Di sidang MK, Kubu Anies Seret Sederet Menteri yang Diduga Menangkan Prabowo-Gibran, Ada Luhut-Erick
“Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada para santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," tulis isi gugatan tersebut yang dikutip dari website MK, Rabu (27/3/2024).
Menurut THN Anies-Muhaimin, politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah itu adalah pelanggaran prosedural Pemilu, sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
Selain politik uang yang dilakukan Gus Miftah, THN Anies-Muhaimin juga membeberkan adanya peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi kepada Petugas Pemungutan Suara atau PPS.
Penyuapan tersebut dilakukan oleh perangkat desa di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan,” tulis dalam berkas gugatan.
Baca Juga: Di Sidang PHPU Anies Minta MK Koreksi Pilpres 2024: Jika Tidak, Penyimpangan jadi Karakter Bangsa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, website MK