Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia: Hakim Perkara PHPU Harus Obyektif dan Tidak Berpihak
Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyikapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan tertulisnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyatakan tidak akan mempersoalkan siapa pun yang menangani sengketa PHPU 2024, namun para hakim harus obyektif.
“Pertama, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak,” demikian tertulis dalam keterangan yang diterima redaksi Kompas.TV, Selasa (26/3/2024).
“Kedua, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama,” katanya.
Baca Juga: Habiburokhman Soal Berkas Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK: Minim Bukti, Lemah Argumentasi
Salah satu Sapta Karsa Hutama adalah prinsip ketidakberpihakan yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi.
Ketidakberpihakan tersebut meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.
Baca Juga: MK Tunjuk 3 Hakim untuk Jadi Ketua Panel Sidang PHPU, Ini Komposisinya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV