Habiburokhman Soal Berkas Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK: Minim Bukti, Lemah Argumentasi
Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sebut dua berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) minimalis bukti dan lemah argumentasi.
Demikian Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman merespons berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024).
“Ya kalau kita baca, saya sudah baca berkas dua berkas permohonan itu kan minimalis, minim bukti, lemah argumentasi,” ucap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menilai laporan yang disampaikan Timnas AMIN tidak memiliki relevansi dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Baca Juga: Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
“Kalau kita merujuk ke konstitusi pemilihan umum itu hanya delapan poin ya, soal berapa TPS yang kata dia ada pencoblosan ulang ada 2.000 TPS. Tidak ada relevansinya dengan kami, ada pengurangan paslon mereka di beberapa gelintir TPS, empat atau lima TPS, yang lainnya adalah lagi-lagi mendaur ulang persoalan pencawapresan Mas Gibran,” kata Habiburokhman.
Sementara, sambung Habiburokhman, pencawapresan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 sudah tidak ada masalah.
“Nggak ada masalah sama sekali, karena putusan MKMK tidak menyebut putusan MK nomor 90 dibatalkan. Kedua, ada putusan MK nomor 141 yang justru menguatkan di putusan MK nomor 90 itu tidak terjadi intervensi dan tidak mengakibatkan pelanggaran prinsip hukum,” jelas Habiburokhman.
“Ada juga putusan DKPP ya yang mengatakan putusan MK itu konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya. Putusan MK nomor 90 konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya di tahun 2024.”
Baca Juga: Balasan Timnas AMIN Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah di MK
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV