Terkait Dalil TPS Siluman, MK: Alat Bukti BPN Prabowo-Sandi Tidak Valid
Berita kompas tv | 27 Juni 2019, 17:16 WIBMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.
Simak pemaparan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV