Otto Hasibuan Yakin Permohonan Paslon 01 dan 03 ke MK Tidak Diterima: Cacat Formil
Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yakin permohonan paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi tidak akan diterima. Otto berpendapat, permohonan dua pihak tersebut cacat formil dan tidak terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Demikian Otto Hasibuan merespons laporan gugatan dari paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi kepada Jurnalis Kompas TV, Veronica Anastasia, Selasa (26/3/2024).
“Harusnya petitumnya hanya soal penghitungan suara. Sedangkan yang diajukan oleh pemohon adalah soal pelanggaran, bansos, kualifikasi Gibran sebagai cawapres (hal-hal yang tidak relevan), (padahal soal Gibran sudah diputuskan MK). Yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak terdaftar,” kata Otto.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Koalisi Indonesia Maju adalah Penerus-penerus Jokowi
Ketua Tim Hukum TKN Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Pilpres 2024.
Tidak hanya itu, Yusril juga mengatakan siap melayani gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin atau pun Ganjar Mahfud.
“Berita acara suara lengkap. Semua berkas-berkas sudah lengkap dan ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa. Semua berkas sudah lengkap dan sudah dinyatakan lengkap semua oleh panitera MK. Pada 28 maret dikasih kesempatan untuk menjawab permohonan dari tim paslon 01 dan 03,” ujar Yusril.
Baca Juga: Demokrat Sebut Pihak yang Kritik Pernyataan AHY soal Hancur Lebur Tidak Paham Esensi: Kurang Baca!
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV