MK: Bukti Berupa Potongan Berita Tidak Ada Hubungan dengan Pelanggaran TSM
Berita kompas tv | 27 Juni 2019, 16:00 WIBMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).
Hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon terkait diskriminasi hukum yang hanya melampirkan photocopy berita online dan rekaman video tidak terangkan apapun soal pelanggaran TSM.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon yang hanya berupa photocopy berita online dan rekaman video tidak menerangkan apapun dengan pelanggaran yang bersifat tsm apalagi untuk mengetahui perolehan suara.” Ujar hakim konstitusi, Aswanto.
Simak pemaparan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV