Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan 01 dan 03 Cengeng hingga Berpotensi Ditolak MK
Hukum | 26 Maret 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ditolak.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil dan prosedural.
Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024.
Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI.
Baca Juga: Optimistis Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil
"Kami melihat gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, catat prosedural. Sehingga karena tidak memenuhi secara formil dan tidak berdasar maka kami melihat berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto di gedung MK, Senin (25/3/2024), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Di kesempatan yang sama, Hotman Paris yang menjadi anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai dalam hukum mengenal asas tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan.
Catatan Hotman pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam proses dan tahapan Pilpres mengakui keabsahan Gibran sebagai Cawapres.
Semisal saat proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU hingga ke pengundian nomor urut Pilpres di KPU.
Tidak Ada yang Istimewa
Hotman menilai dalam proses tersebut tidak ada yang memprotes ke KPU terkait Cawapres Gibran. Bahkan kedua pasangan lain berfoto bersama-sama menunjukkan nomor urut masing-masing.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV