> >

Hari Ini Senin 25 Maret: Mahkamah Konstitusi Terima 277 Pengajuan Permohonan PHPU 2024

Rumah pemilu | 25 Maret 2024, 11:58 WIB
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Antara/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sudah terregister di Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini, Senin (25/3/2024) sebanyak 277 permohonan.

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (25/3/2025) menjelaskan, jumlah tersebut merupakan yang terdata hingga pukul 08.50 WIB.

"Sampai pagi ini jam 8.50 ada 277 pengajuan permohonan," kata dia, dikutip Tribunnews.com.

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

Baca Juga: Pengamat Politik, Adi Prayitno Angkat Bicara soal PPP Gagal Lolos ke DPR

Namun, Fajar belum bisa memastikan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

"Tapi kalau secara kasat mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya.

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU