> >

3 Jenderal Purnawirawan dalam Kasus Makar & Kepemilikan Senjata Api Ilegal - AIMAN (4)

Aiman | 26 Juni 2019, 22:30 WIB

Pengungkapan kasus Kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 terus berlanjut.Polisi menyatakan delapan dari sembilan korban tewas akibat peluru tajam. BIN jugamengungkapkan bahwa penembak saat kerusuhan bukan berasal dari satuan Polri atau TNI. Hasil uji balistik mengungkapkan bahwa ulir peluru dari jenis senjata pelaku bergerak ke kanan. Sementara, ulir peluru khas senjata Polri dan TNI bergerak ke kiri. Selain itu, Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta sekaligus Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo, menduga bahwa pelaku penembakan adalah sosok terlatih. Hal ini terlihat dari posisi luka tembak korban dan jenis senjata api pelaku.

Di saat bersamaan, polisi telah menetapkan enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Senjata ini diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Sebelum rencana pembunuhan terbongkar, sejumlah jenderal purnawirawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan makar.

Mayjen(Purn) TNI Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka atas dua kasus tersebut sejak bulan Mei lalu.Sementara itu, Mayjen (Purn) TNI Soenarko juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Sofyan Jacob pun menjadi tersangka untuk kasus makar.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU